STUDI KASUS 2 - Ini Contoh Kecurangan yang Kerap Dilakukan RS
TUGAS
MK PENDIDIKAN INTEGRITAS S-05 TA. 2017-2018
BM
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
STUDI
KASUS 2
Ini Contoh
Kecurangan yang Kerap Dilakukan RS
OLEH
:
KELOMPOK
2
1. Maggie Horas 15111101077
2. Gritari Kereh 15111101295
3. Sri R. Gobel 15111101137
4. Ledy Lahaji 15111101088
5. Irvine Woran
6. Reynaldi Mamahit 15111101143
Dosen
Pembimbing :
dr.
Woodford Baren S. Joseph, M. Sc
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
MANADO
2017
STUDI
KASUS 2
Ini Contoh Kecurangan yang Kerap
Dilakukan RS
Metrotvnews.com, Jakarta: Dirut BPJS Fachmi Idris
memberikan contoh kecurangan yang kerap terjadi di RS. Di antaranya melakukan
klaim biaya lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang telah dilakukan (mark
up), melakukan klaim fiktif atas layanan yang sebetulnya tidak dilakukan,
dan kerja sama menjual obat dengan industri farmasi.
Fachmi mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah indikasi sejumlah RS melakukan kecurangan. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama-nama RS tersebut. Bila terbukti melakukan kecurangan dalam program JKN, BPJS bahkan mengancam melaporkan rumah sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada pembahasan, tindakan fraud dalam JKN bisa diperiksa KPK. Jadi hati-hati melakukan coding (memasukkan data diagnosis ke sistem Ina-CBGs)," ujar Dirut BPJS Fachmi Idris pada acara Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal, di Jakarta, Senin (8/9/2014) malam.
Fachmi mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah indikasi sejumlah RS melakukan kecurangan. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama-nama RS tersebut. Bila terbukti melakukan kecurangan dalam program JKN, BPJS bahkan mengancam melaporkan rumah sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada pembahasan, tindakan fraud dalam JKN bisa diperiksa KPK. Jadi hati-hati melakukan coding (memasukkan data diagnosis ke sistem Ina-CBGs)," ujar Dirut BPJS Fachmi Idris pada acara Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal, di Jakarta, Senin (8/9/2014) malam.
Berkenaan
dengan masalah kecurangan pada program JKN, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan
Kesehatan Kemenkes Donald Pardede mengatakan pihaknya akan terus melakukan
sosialisasi. Di samping itu, untuk mengatasi potensi adanya kecurangan dalam
klaim Ina CBGs, pihaknya akan membuat modul anti kecurangan yang saat ini
tengah dibahas secara bersama antara Kemenkes dan Universitas Gadjah Mada
(UGM).
Sumber :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/09/09/289037/ini-contoh-kecurangan-yang-kerap-dilakukan-rs
1. Subyek
yang melakukan tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
Subyek
dalam kasus ini adalah sejumlah rumah sakit RS yang belum disebutkan namanya.
2. Identifikasi
tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
2.1 Tindakan tidak berintegritas
Tindakan tidak berintegritas yang
dilakukan ”sejumlah RS” yaitu :
a. Berbohong dengan melakukan pelayanan yang
tidak sesuai dengan biaya yang diberikan
b.
Tidak melakukan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
Uraian :
Rumah
Sakit sebagai suatu penyedia layanan kesehatan seharusnya tidak boleh berbohong
dengan melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan biaya yang diberikan,
karena Rumah Sakit seharusnya menghormati dan melindungi hak pasien sesuai
Undang - Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal
29. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia No 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32.
Walaupun pasien mempunyai kewajiban membayar sesuai dengan pelayanan
yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit, namun pihak Rumah Sakit tidak boleh
melakukan klaim biaya yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2.2 Tindakan korupsi
Tindakan korupsi yang dilakukan “sejumlah
RS” yaitu :
a. Melakukan
perbuatan curang (fraud) dengan melakukan
klaim biaya lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang telah diberikan.
b.
Melakukan klaim fiktif atas layanan yang sebenarnya tidak dilakukan.
Uraian
:
Sesuai dengan Undang - Undang Republik
Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 menyebutkan bahwa “setiap Rumah Sakit
mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah
sakit kepada masyarakat”. Selain itu, Rumah Sakit sebagai suatu instansi
kesehatan sudah selayaknya harus melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif
Nasional Rumah Sakit pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Dalam menetapkan tarif
rumah sakit harus memperhatikan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan
kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mengutamakan mencari
keuntungan”. Maka dari itu, pihak rumah sakit dilarang untuk mencari keuntungan
lebih seperti melakukan klaim biaya yang tidak sesuai dengan pelayanan
kesehatan yang diberikan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Identifikasi
latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
Beberapa kemungkinan yang menjadi latar
belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi dalam kasus diatas, yaitu
a. Pihak
Rumah Sakit ingin mendapatkan keuntungan lebih
b. Kurangnya
pengawasan dari pihak yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, BPJS, Badan Pengawas
Rumah Sakit (BPRS), dan lain-lain.
Pihak
Rumah Sakit ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan cara melakukan tindakan
kecurangan seperti melakukan klaim biaya lebih besar dari biaya layanan
kesehatan yang telah diberikan dan melakukan klaim fiktif atas layanan yang
sebenarnya tidak dilakukan. Kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait yaitu
Dinas Kesehatan, BPJS, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) juga membuat pihak
rumah sakit menjadi lebih leluasa untuk melakukan tindakan kecurangan yang
merugikan banyak pihak seperti pasien dan pihak BPJS.
4. Dampak
yang terjadi
Dampak
yang terjadi yaitu kerugian material terhadap pasien. Pasien yang seharusnya
mengeluarkan biaya yang relatif lebih murah malahan harus mengeluarkan biaya
yang lebih mahal yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diperoleh karena pihak
rumah sakit hanya memikirkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan kerugian
banyak pihak. Pihak BPJS dalam hal ini yaitu badan yang membayar klaim dari
pihak Rumah Sakit juga menjadi salah
satu pihak yang dirugikan dengan
tindakan kecurangan yang dilakukan pihak Rumah Sakit karena mereka
melakukan klaim fiktif terhadap pelayanan yang sebenarnya tidak dilakukan.
5. Usulan
konkrit pemecahan masalah tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
Perlu adanya investigasi/penelusuran
terhadap kecurangan yang dlakukan oleh beberapa Rumah Sakit. Bila Rumah Sakit
terbukti melakukan tindakan tidak berintegrasi dan atau korupsi maka dapat
dilakukan :
a. Dijatuhkan
sanksi terhadap “Rumah Sakit” berupa pencabutan izin operasional yang bertujuan
untuk memberikan efek jera bagi oknum – oknum yang melakukan kecurangan.
b.
Perlu adanya sistem manajemen risiko dan pengawasan yang baik untuk menjaga
agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi seperti hal – hal
yang menyebabkan pasien dirugikan, dan Rumah Sakit yang tidak menjalankan
aturan dengan benar.
6. Kesimpulan
dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar