STUDI KASUS 2 - Ini Contoh Kecurangan yang Kerap Dilakukan RS

TUGAS MK PENDIDIKAN INTEGRITAS S-05 TA. 2017-2018
BM ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN

STUDI KASUS 2

Ini Contoh Kecurangan yang Kerap Dilakukan RS



OLEH :
KELOMPOK 2
1. Maggie Horas                  15111101077
2. Gritari Kereh                  15111101295 
3. Sri R. Gobel                     15111101137
4. Ledy Lahaji                     15111101088 
5. Irvine Woran
6. Reynaldi Mamahit           15111101143


Dosen Pembimbing :
dr. Woodford Baren S. Joseph, M. Sc




FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
                                                              2017         
STUDI KASUS 2

Ini Contoh Kecurangan yang Kerap Dilakukan RS

Metrotvnews.com, Jakarta: Dirut BPJS Fachmi Idris memberikan contoh kecurangan yang kerap terjadi di RS. Di antaranya melakukan klaim biaya lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang telah dilakukan (mark up), melakukan klaim fiktif atas layanan yang sebetulnya tidak dilakukan, dan kerja sama menjual obat dengan industri farmasi.

Fachmi mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah indikasi sejumlah RS melakukan kecurangan. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama-nama RS tersebut. Bila terbukti melakukan kecurangan dalam program JKN, BPJS bahkan mengancam melaporkan rumah sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada pembahasan, tindakan fraud dalam JKN bisa diperiksa KPK. Jadi hati-hati melakukan coding (memasukkan data diagnosis ke sistem Ina-CBGs)," ujar Dirut BPJS Fachmi Idris pada acara Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal, di Jakarta, Senin (8/9/2014) malam.

Berkenaan dengan masalah kecurangan pada program JKN, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Di samping itu, untuk mengatasi potensi adanya kecurangan dalam klaim Ina CBGs, pihaknya akan membuat modul anti kecurangan yang saat ini tengah dibahas secara bersama antara Kemenkes dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sumber :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/09/09/289037/ini-contoh-kecurangan-yang-kerap-dilakukan-rs













1.  Subyek yang melakukan tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Subyek dalam kasus ini adalah sejumlah rumah sakit RS yang belum disebutkan namanya.

2.  Identifikasi tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
2.1 Tindakan tidak berintegritas
         Tindakan tidak berintegritas yang dilakukan ”sejumlah RS” yaitu :
a.  Berbohong dengan melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan biaya yang diberikan
b. Tidak melakukan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
          Uraian :
Rumah Sakit sebagai suatu penyedia layanan kesehatan seharusnya tidak boleh berbohong dengan melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan biaya yang diberikan, karena Rumah Sakit seharusnya menghormati dan melindungi hak pasien sesuai Undang - Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32.  Walaupun pasien mempunyai kewajiban membayar sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit, namun pihak Rumah Sakit tidak boleh melakukan klaim biaya yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

2.2 Tindakan korupsi
     Tindakan korupsi yang dilakukan “sejumlah RS” yaitu :
a. Melakukan perbuatan curang (fraud) dengan melakukan klaim biaya lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang telah diberikan.
b. Melakukan klaim fiktif atas layanan yang sebenarnya tidak dilakukan.

     Uraian :
         Sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29  menyebutkan bahwa “setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat”. Selain itu, Rumah Sakit sebagai suatu instansi kesehatan sudah selayaknya harus melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Dalam menetapkan tarif rumah sakit harus memperhatikan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mengutamakan mencari keuntungan”. Maka dari itu, pihak rumah sakit dilarang untuk mencari keuntungan lebih seperti melakukan klaim biaya yang tidak sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.  Identifikasi latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Beberapa kemungkinan yang menjadi latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi dalam kasus diatas, yaitu
a.       Pihak Rumah Sakit ingin mendapatkan keuntungan lebih
b.      Kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, BPJS, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), dan lain-lain.
Pihak Rumah Sakit ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan cara melakukan tindakan kecurangan seperti melakukan klaim biaya lebih besar dari biaya layanan kesehatan yang telah diberikan dan melakukan klaim fiktif atas layanan yang sebenarnya tidak dilakukan. Kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, BPJS, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) juga membuat pihak rumah sakit menjadi lebih leluasa untuk melakukan tindakan kecurangan yang merugikan banyak pihak seperti pasien dan pihak BPJS.

4.  Dampak yang terjadi
         Dampak yang terjadi yaitu kerugian material terhadap pasien. Pasien yang seharusnya mengeluarkan biaya yang relatif lebih murah malahan harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diperoleh karena pihak rumah sakit hanya memikirkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan kerugian banyak pihak. Pihak BPJS dalam hal ini yaitu badan yang membayar klaim dari pihak Rumah Sakit  juga menjadi salah satu pihak yang dirugikan dengan  tindakan kecurangan yang dilakukan pihak Rumah Sakit karena mereka melakukan klaim fiktif terhadap pelayanan yang sebenarnya tidak dilakukan.

5.  Usulan konkrit pemecahan masalah tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Perlu adanya investigasi/penelusuran terhadap kecurangan yang dlakukan oleh beberapa Rumah Sakit. Bila Rumah Sakit terbukti melakukan tindakan tidak berintegrasi dan atau korupsi maka dapat dilakukan :
a. Dijatuhkan sanksi terhadap “Rumah Sakit” berupa pencabutan izin operasional yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum – oknum yang melakukan kecurangan.
b. Perlu adanya sistem manajemen risiko dan pengawasan yang baik untuk menjaga agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi seperti hal – hal yang menyebabkan pasien dirugikan, dan Rumah Sakit yang tidak menjalankan aturan dengan benar.

6.  Kesimpulan dan Saran














DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer