Analisis Manajemen, Regulasi, dan Sistem Informasi Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada zaman sekarang, teknologi informasi mempunyai peranan penting dalam bidang industri maupun kehidupan kita sendiri. Salah satu bidang industri yang memanfaatkan berkembangnya teknologi informasi adalah bidang kesehatan.Teknologi informasi sudah berkontribusi banyak dalam kehidupan kita, salah satu contohnya dalam bidang kesehatan yaitu rekam medis elektronik (EMR) yang digunakan oleh dokter untuk mengetahui riwayat penyakit anda, obat-obatan apa saja yang sudah pernah di konsumsi, apakah anda mempunyai sebuah alergi, dan lain-lain.. Tanpa teknologi informasi, pengumpulan dan pengambilan data tersebut tidaklah mudah untuk rumah sakit yang mempunyai ribuan pasien jika dilakukan secara manual. Teknologi informasi juga memudahkan komunikasi jarak jauh dengan adanya internet. Seluruh rumah sakit akan mengakses database yang berisi dengan data pasien, sehingga memudahkan pasien dan rumah sakit apabila pasien menggunakan rumah sakit yang berbeda..
Sedangkan Secara klasik, manajemen adalah ilmu atau seni tentang penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan rasional untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen merupakan ilmu terapan yang penerapannya disesuaikan dengan ruang lingkup fungsi organisasi, bentuk kerja sama manusia di dalam organisasi, dan ruang lingkup masalah yang dihadapi. Di bidang kesehatan, manajemen diterapkan untuk mengatur perilaku staf yang bekerja di dalam organisasi (institusi pelayanan) kesehatan untuk menjaga dan mengatasi gangguan kesehatan pada individu atau kelompok masyarakat secara efektif, efisien, dan produktif (Muninjaya, 2012).




1.2. Rumusan Masalah
Apakah Pengertian Manajemen Kesehatan, Regulasi , Sistem Informasi Kesehatan ?
Bagaimana Subsistem Manajemen Kesehatan ?
Bagaimana Konsep-konsep Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan?
Bagaimana Permasalahan Sistem Informasi Kesehatan Di Indonesia ?

1.2. Rumusan Masalah
Untuk Mengetahui Pengertian Manajemen Kesehatan, Regulasi, Sistem Informasi Kesehatan ?
Untuk Mengetahui Bagaimana Subsistem Manajemen Kesehatan ?
Untuk Mengetahui Bagaimana Konsep-konsep Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan ?
Untuk Mengetahui Bagaimana Permasalahan Sistem Informasi Kesehatan Di Indonesia ?









BAB II
PEMBAHASAN

Analisis Manajemen, Regulasi, dan Sistem Informasi Kesehatan
2.1 Manajemen Kesehatan
2.1.1.   Pengertian Manajemen
            Secara klasik, manajemen adalah ilmu atau seni tentang penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan rasional untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen merupakan ilmu terapan yang penerapannya disesuaikan dengan ruang lingkup fungsi organisasi, bentuk kerja sama manusia di dalam organisasi, dan ruang lingkup masalah yang dihadapi. Di bidang kesehatan, manajemen diterapkan untuk mengatur perilaku staf yang bekerja di dalam organisasi (institusi pelayanan) kesehatan untuk menjaga dan mengatasi gangguan kesehatan pada individu atau kelompok masyarakat secara efektif, efisien, dan produktif (Muninjaya, 2012).
            Sehat adalah suatu keadaan optimal, baik jasmani maupun rohani serta sosial ekonomi, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan fisik dan mental saja (WHO, 1946).Di Indonesia pengertian sehat dituangkan dalam UU Pokok Kesehatan RI No.9 tahun 1960 (Herlambang & Murwani, 2012).
            Menurut Notoatmodjo (2003) dalam buku Manajemen Kesehatan dan Rumah Sakit, manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan (Herlambang & Murwani, 2012).
            Sesuai dengan tujuan sistem kesahatan, yakni peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, maka manajemen kesehatan tidak dapat disamakan dengan manajemen niaga yang lebih berorientasi pada upaya mencari keuntungan berupa uang untuk pemilik perusahaan (profit oriented) melainkan manajemen kesehatan berorientasi memberikan manfaat pelayanan secara optimal pada masyarakat (benefit oriented) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan umum (Herlambang & Murwani, 2012)..

2.1.2.   Fungsi Manajemen Kesehatan
            Fungsi-fungsi dalam manajemen kesehatan sama dengan fungsi-fungsi dalam manajemen, yaitu (Herlambang & Murwani, 2012) :
1. Fungsi Perencanaan (Planning)
            Perencanaan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Perencanaan kesehatan adalah sebuah proses untuk merumuskan masalah-masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program yang paling pokok, dan menyusun langkah-langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut.
            Dengan perencanaan dapat mengetahui : tujuan yang ingin dicapai; jenis dan struktur organisasi yang dibutuhkan; jenis dan jumlah staf yang diinginkan dan uraian tugasnya; sejauh mana efektivitas kepemimpinan dan pengarahan yang diperlukan; bentuk dan standar pengawasan yang akan dilakukan.
            Terdapat lima langkah yang perlu dilakukan pada proses penyusunan sebuah perencanaan dalam manajemen kesehatan, yaitu: (a) analisa situasi; (b) mengidentifikasi masalah dan prioritasnya; (c) menentukan tujuan program; (d) mengkaji hambatan dan kelemahan program; (e) menyusun rencana kerja operasional.


2. Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
            Dengan adanya pengorganisasian, maka seluruh sumber daya yang dimiliki oleh organisasi akan diatur penggunaannya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
            Dengan pengorganisasian, seorang pemimpin akan mengetahui: pembagian tugas secara jelas, tugas pokok dan prosedur kerja staf, hubungan organisatoris dalam struktur organisasi, pendelegasian wewenang, dan pemanfaatan staf dan fasilitas fisik yang dimiliki organisasi.
            Ada enam langkah penting dalam membuat pengorganisasian, yaitu: (a) tujuan organisasi harus sudah dipahami oleh staf; (b) membagi habis pekerjaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pokok untuk mencapai tujuan; (c) menggolongkan kegiatan pokok ke dalam suatu kegiatan yang praktis; (d) menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh staf dan menyediakan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya; (e) penugasan personal yang terampil.

3. Fungsi Pelaksanaan dan Pembimbingan (Actuating)
            Pada fungsi ini lebih mengarahkan dan menggerakkan semua sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Beberapa hal yang dapat menggerakkan dan mengarahkan sumber daya manusia dalam organisasi yaitu : peran kepemimpinan (leadership), motivasi staf, kerja sama antar staf, dan komunikasi yang lancer antar staf.
            Adapun tujuan fungsi pelaksanaan dan pembimbingan adalah: (1) menciptakan kerjasama yang lebih efisien; (2) mengembangkan kemampuan dan keterampilan staf; (3) menumbuhkan rasa menyukai dan memiliki pekerjaan; (4) mengusahakan suasana lingkungan kerja yang meningkatkan motivasi prestasi kerja staf; (5) membuat organisasi berkembang secara dinamis.

4. Fungsi Pengawasan (Controlling)
            Melalui fungsi pengawasan, standar keberhasilan program yang telah dibuat dalam bentuk target, prosedur kerja, dan sebagainya harus selalu dibandingkan dengan hasil yang telah dicapai atau yang mampu dikerjakan oleh staf.
            Jenis standar pengawasan ada dua, yaitu : (1) standar norma, standar yang dibuat berdasarkan pengalaman staf melaksanakan program yang sejenis atau yang pernah dilaksanakan dalam situasi yang sama di masa lalu; (2) standar kriteria, standar yang diterapkan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan.
            Pemimpin bisa mendapatkan data pada saat melakukan pengawasan dengan tiga cara: pengamatan langsung, laporan lisan dari staf atau pengaduan masyarakat, dan laporan tertulis dari staf.

5. Fungsi Evaluasi (Evaluation)
            Tujuannya yaitu untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dengan memperbaiki fungsi manajemen. Evaluasi ada beberapa macam, yaitu: (a) evaluasi terhadap input, dilaksanakan sebelum program dilaksanakan;(b) evaluasi terhadap proses, dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung; (c) evaluasi terhadap output, dilaksanakan setelah pekerjaan selesai.




2.1.3. Ruang Lingkup Manajemen Kesehatan
            Seperti halnya manajemen perusahaan, di bidang kesehatan juga dikenal berbagai jenis manajemen sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan sumber daya yang dikelolanya. Ruang lingkup manajemen kesehatan secara garis besar mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan(Herlambang & Murwani, 2012).:
1. Manajemen sumber daya manusia (personalia)
2. Manajemen keuangan (mengurusi cashflow keuangan)
3. Manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4.  Manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (melayani pelayanan kesehatan masyarakat)
            Untuk masing-masing bidang tersebut dikembangkan manajemen yang lebih spesifik sesuai dengan ruang lingkup dan tugas pokok institusi kesehatan. Penerapan manajemen pada unit pelaksana teknis seperti  puskesmas dan RS merupakan upaya untuk memanfaatkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing unit pelayanan kesehatan tersebut, dan diarahkan untuk  mencapai tujuan organisasi (unit kerja dan sebagainya) secara efektif, efisien, produktif, dan bermutu (Muninjaya, 2012).
            Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia, seperti Kantor Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit, dan Puskesmas, dan jajarannya. Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahunan (Herlambang & Muwarni, 2012).
         

2.1.4. Subsistem Manajemen Kesehatan
            Subsistem adalah bagian dari sistem yang membentuk sistem pula. Dalam sistem kesehatan nasional, subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang didukung oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Herlambang & Murwani, 2012).
            Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari empat unsur utama (Herlambang & Murwani, 2012) :
1. Administrasi kesehatan, adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
2. Informasi kesehatan, adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4. Hukum kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan.





 2.2 Regulasi Kesehatan
2.2.1 Pengertian Regulasi
Definisi regulasi menurut Stewart and Walshe (1992) adalah “ the process of ensuring that standars and legal  requirements are met for spesific service or public activies, in order to ensure that policies are fulfilled.” Berdasarkan definisi tersebut pengertian regulasi adalah suatu aktivitas publik yang akan dilaksanakan oleh masyarakat harus memenuhi standar dan aturan sesuai kebijakan yang layanan. Menurut Brennan dan Berwick (1996) regulasi diperlukan nformasi yang dimiliki oleh konsumen; 
Mencegah biaya yang sangat tinggi
Keterbatasan informasi  yang dimiliki oleh konsumen
Moral hazard
Kelangkaan;
Mencegah monopoli;
Mengutamakan kesejahteraan/keselamatan publik.

 2.2.2 Peran Regulator Pemerintah
pemerintah  menurut  laporan  Pembangunan  Bank  Dunia  (1997) berjudul State  in  Chaging World,peran negara mempunyai 3 tingkatan,  yaitu 
peran minimal
peran menengah;
peran  sebagai  pelaku  kegiatan.
Pada peran minimal pemerintah bertugas untuk menyedakan pelayanan public murni misalnya pertahanan tata hokum dan perundangan hak cipta manajemen ekonomi mikro dan kesehatan masyarakat Selain itu peran pemerintah saat ini tidak dapat dipisahkan dari konsep good governance Kovner(1995) menyatakan bahwa peran pemerintahada tiga,yaitu sebagai Regulator,Pemberi biaya dan Sebagai Pelaksana atau pelaku kegiatan.Dalam konteks Good governance peran pemerintah dalam sektor kesehatan terdapat berbagai lembaga pemerinta yang beroperasi.Peran sebagai pelaksan dilakukan misalnya oleh rumah sakit pemerintah pusat atau  daerah. Peran sebagai pemberi biaya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Adapun juga peran sebagai regulator pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh Departemen  Kesehatan ataupun Dinas Kesehatan propinsi dan kabupaten/kota
Secara umum aktifitas regulasi bertujuan untukmencapai perbaikan mutu yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat (patient/communitysafety )Aktifitas regulasi mutu secara umum terdiri dari lisensi sertifikasi dan akreditasi.Lisensi akreditasi dan sertifikasi adalah tiga cara utama dalam aktifitas regulasi pelayanan kesehatan Ketiga istilah tersebut seringkali dianggap sama artinya dan digunakan secara bergantian sehingga membingungkan. Definisi istilah lisensi yang komprehensif adalah menurut Rooney & Ostenberg,1999.
Lisensi adalah suatu proses pemberian ijin oleh pemerintah kepada praktisi individual atau lembaga pelayanan kesehatan untuk melaksanakan atau terlibat dalam suatu profesi atau pekerjaan regulasi lisensi pada umumnya dikembangkan untuk menjamin bahwa organisasi Atau individu tenaga kesehatan tersebut dapat memenuhi standart menimal untuk melindungi kesehatan dan keselamatan public.pemberian lisensi kepada individu tenaga kesehatan umumnya diberikan setelah adanya ujian tertentu serta dapat diperbaharui secara periodic melalui pembayaran fee dan atau bukti mengikuti pengambangan profesi kelanjutan atau bukti kompetensi professional. pemberian lisensi kepada lembaga pelayanan kesehatan diberikan setelah kunjungan inspeksi yang menetapkan apakah telah dipenuhi standar kesehatan dan eselamatan. monitoring lisensi merupakan persyaratan yang harus selalu dipenuhi oleh lembaga pelayan kesehatan untuk dapat tetap memberikan pelayanan
Akreditasi adalah suatu proses penilaian dan pengakuan yang dilakukan oleh badan yang diakui (biasanya non pemerintah) yang menyatakan bahwa lembaga pelayanan kesehatan tersebut telah memnuhi standart dan dipublikasikan. standar akreditasi  dianggap sebagai standar optimal yang dapat dicapai,serta dirancang untuk selalu dapar memacu peningkatanmutu  pelayanan di lembaga  tersebut.
Sertifikasi  adalah  sebuah  proses  evaluasi dan pengakuan oleh pemerintah atau pun lsdm bahwa seseorang  atau lemabaga  telah memenuhi standar atau kriteria tertentu meskipun sertifikasi dan akreditasi seringkali digunakan secara bergantian namun akreditasi umumnya di terapkan pada lembaga sedangkan sertifikasi diterapkan kepada pada indivisu dan  lembaga
2.3 Sistem Informasi Kesehatan
2.3.1 Pengertian Sistem Informasi Kesehatan
Di dalam peraturan pemerintah RI no.46 tahun 2014 tentang sistem informasi kesehatan, disebutkan bahwa suatu sistem informasi kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. Dan untuk mendukung penyelenggaran pembangunan kesehatan tersebut, diperlukan data, informasi dan indikator kesehatan yang dikelola dalam sistem informasi kesehatan.
Pada hakekatnya pembangunan kesehatan merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.
Menurut WHO dalam buku design and implementation of health information system, sistem informasi kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari suatu sistem kesehatan. Suatu sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang. Sistem informasi harus dijadikan sebagai alat yang efektif bagi manajemen.
Penggunaan informasi kesehatan dilaksanakan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung sebagai pengetahuan untuk mendukung pengelolaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan kesehatan dan informasi yang didapat harus bersumber dari informasi yang akurat yang dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan kesehatan. Selain itu penggunaannya harus menaati ketentuan tentang :
Kerahasiaan informasi, dan
Hak atas kekayaan intelektual yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna memiliki arti yang sama dengan tujuan mendukung proses kerja pemerintah, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang efektif dan efisien. Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan itu juga merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.3.2 Konsep-konsep Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
Untuk mengatasi kekurangan dan ketidakkompakan dari badan kesehatan di Indonesia maka dibentuklah sistem informasi kesehatan. Dalam melakukan pengembangan sistem informasi secara umum, ada beberapa konsep dasar yang harus dipahami oleh para pembuat rancang bangun sistem informasi, yaitu antara lain  :
Sistem informasi tidak identik dengan sistem komputerisasi.
Pada dasarnya sistem informasi tidak bergantung pada penggunaan teknologi komputer.Sistem informasi yang dimaksud disini adalah sistem informasi yang berbasis komputer. Hal-hal yang penting dalam pemanfaatan teknologi komputer/informasi dalam suatu sistem informasi suatu organisasi adalah :
Pengambilan keputusan yang tidak dilandasi dengan informasi.
Informasi yang tersedia tidak relevan.
Informasi yang ada tidak dimanfaatkan oleh manajemen.
Informasi yang ada tidak tepat waktu.
Terlalu banyak informasi.
Informasi yang tersedia tidak akurat.
Adanya duplikasi data (redundancy).
Adanya data yang cara pemanfaatannya tidak fleksibel.
Sistem informasi organisasi adalah suatu sistem yang dinamis.
Dinamika sistem informasi dalam suatu organisasi sangat ditentukan oleh dinamika perkembangan organisasi tersebut.Oleh karena itu perlu disadari bahwa pengembangan sistem informasi tidak pernah berhenti.
3. Daya guna sistem informasi sangat ditentukan oleh tingkat integritas sistem informasi itu sendiri.
Sistem informasi yang terpadu (integrated) mempunyai daya guna yang tinggi, jika dibandingkan dengan sistem informasi yang terfragmentasi. Usaha untuk melakukan integrasi sistem yang ada di dalam suatu organisasi menjadi satu sistem yang utuh merupakan usaha yang berat dan harus dilakukan secara berkesinambungan.Sinkronisasi antar sistem yang ada dalam sistem informasi itu, merupakan prasyarat yang mutlak untuk mendapatkan sistem informasi yang terpadu.
4. Keberhasilan pengembangan sistem informasi sangat bergantung pada strategi yang dipilih untuk pengembangan sistem tersebut.
Strategi yang dipilih untuk melakukan pengembangan sistem sangat bergantung pada besar kecilnya cakupan dan kompleksitas dari sistem informasi tersebut.Dan ketidaktepatan dalam melakukan prediksi keadaan di masa mendatang, merupakan salah satu penyebab kegagalan implementasi dan operasionalisasi sistem informasi.
5. Pengembangan sistem informasi organisasi harus menggunakan pendekatan fungsi dan dilakukan secara menyeluruh.
Pengembangan sistem informasi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan struktur organisasi dan pada umumnya mereka mengalami kegagalan,  karena struktur organisasi sering kali kurang mencerminkan semua fungsi yang ada di dalam organisasi. Sebagai pengembang, sistem informasi hanya bertanggung jawab dalam mengintegrasikan fungsi-fungsi dan sistem yang ada di dalam organisasi tersebut menjadi satu.Pemetaan fungsi-fungsi dan sistem ke dalam unit-unit struktural yang ada di dalam organisasi adalah wewenang dan tanggung jawab dari pimpinan organisasi.Adapun penyusunan rancang bangun atau design sistem informasi harus dilakukan secara menyeluruh, sedangkan dalam pembuatan aplikasi bisa dilakukan secara sektoral atau segmental menurut prioritas dan ketersediaan dana.
Pengembangan dan penguatan sistem informasi kesehatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemanfaatan TIK diperlukan untuk mendukung sistem informasi dalam proses pencatatan data agar dapat meningkatkan akurasi data dan kecepatan dalam penyediaan data untuk diseminasi informasi dan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses kerja serta memperkuat transparansi.
Keamanan dan kerahasiaan data.
Kemudahan akses.
Etika, integritas dan kualitas.
    6. Informasi telah menjadi aset organisasi.
Dalam konsep manajemen modern, informasi telah menjadi salah satu aset dari suatu organisasi, selain uang, SDM, sarana dan prasarana. Penggunaan informasi internal dan eksternal organisasi merupakan salah satu keunggulan kompetitif, hal tersebut karena keberadaan informasi menentukan kelancaran dan kualitas proses kerja, dan menjadi ukuran kinerja organisasi atau perusahaan, serta menjadi acuan yang pada akhirnya menentukan kedudukan atau peringkat organisasi tersebut dalam persaingan lokal maupun global.
Adapun yang dimaksud dengan Informasi kesehatan disini adalah informasi yang  terdiri dari :
1.Informasi upaya kesehatan.
2.Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
3.Informasi pembiayaan kesehatan.
4.Informasi sumber daya manusia kesehatan.
5.Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan.
6.Informasi manajemen dan regulasi kesehatan.
7.Informasi pemberdayaan masyarakat
2.3.3. Tujuan sistem informasi kesehatan
Adapun dibentuknya pengaturan sistem informasi kesehatan itu bertujuan untuk :
Menjamin ketersediaan, kualitas dan akses terhadap informasi kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan sistem informasi kesehatan.
Mewujudkan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.
Sistem informasi kesehatan di Indonesia wajib dikelola oleh :
Pemerintah pusat untuk ruang lingkup berskala nasional dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional.
Pemerintah daerah provinsi untuk tingkat provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota,
Fasilitas pelayanan kesehatan untuk pengelolaan sistem informasi kesehatan dengan skala fasilitas pelayanan kesehatan.
Semua pengelola sistem informasi kesehatan juga diwajibkan untuk :
Memberikan data dan informasi kesehatan yang diminta oleh pengelola sistem informasi kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota
Menyediakan akses pengiriman data dan informasi kesehatan kepada pengelola sistem informasi kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota
Menyediakan akses pengambilan data dan informasi kesehatan bagi pengelola sister informasi kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota
Menyediakan akses keterbukaan informasi kesehatan bagi masyarakat untuk informasi kesehatan yang bersifat terbuka.
Pengelolaan sistem informasi kesehatan menimbulkan konsekuensi tanggung jawab dalam pelaksanaannya.Jadi pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pemerintah adalah menetapkan standar dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan, untuk mengatur efisiensi dan efektivitas sistem informasi kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat.
Di samping itu, pemerintah, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta bertanggung jawab juga atas ketersediaan sumber daya untuk pengelolaan sistem informasi kesehatan.
Tanggung jawab setiap institusi yang melaksanakan sistem informasi kesehatan juga berkaitan dengan kewajiban untuk menjamin keandalan sistem yang digunakan, kerahasiaan isi data yang dimiliki serta akses bagi pemilik data kesehatan.Serta bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban untuk menyampaikan dan melaporkan informasi kesehatan untuk kepentingan pelayanan serta kebijakan kesehatan termasuk dalam rangka pemberantasan penyakit.
Sistem informasi kesehatan harus dikelola secara berjenjang, terkoneksi, dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Dan pengelolaan sistem informasi kesehatan tersebut meliputi :
Perencanaan program
Pengorganisasian
Kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global
Penguatan sumber daya
Pengelolaan data dan informasi kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standarisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan
Pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia dan pembiayaan
Pengoperasian sistem elektronik kesehatan
Pengembangan sistem informasi kesehatan
Pemantauan dan evaluasi
Pembinaan dan pengawasan
Informasi kesehatan diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efisien dan efektif. Informasi tersebut digunakan untuk masukan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan, baik untuk manajemen pelayanan kesehatan, institusi kesehatan, maupun program pembangunan kesehatan atau manajemen wilayah.
Selain itu pemerintah juga memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan, melalui penyelenggaraan sistem informasi kesehatan dan lintas sektor. Sistem informasi kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, itikad baik, kemanfaatan, tata kelola yang baik, ketersediaan data, ketepatan waktu, standarisasi, integrasi, keamanan dan kerahasiaan informasi , dan netralitas teknologi.
Berkembangnya sistem informasi kesehatan sangat didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang signifikan memberi kontribusi bagi implementasi sistem informasi secara lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di fasilitas pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan aliran data yang dapat meningkatkan ketersediaan data, kualitas data dan informasi kesehatan dan yang terkait. Selain itu, pelayanan kesehatan juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu, karena sejak tahun 1990-an, organisasi-organisasi kesehatan sudah dihubungkan dengan jaringan sistem teknologi informasi secara global dengan teknologi telekomunikasi melalui internet.
Untuk menertibkan dan menyinkronkan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan yang selama ini belum terintegrasi, maka diperlukan penguatan sistem informasi kesehatan, lintas program, dan urusan secara berjenjang di pusat dan daerah dan didukung dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengelolaan sistem informasi kesehatan yang belum terintegrasi dan terkoordinasi inilah yang  menjadi salah satu masalah, selain tentunya overlapping kegiatan dalam pengumpulan dan pengolahan data, karena masing-masing unit mengumpulkan datanya sendiri-sendiri dengan berbagai instrumennya di setiap unit kerja, baik di pusat dan di daerah, sehingga penyelenggaraan sistem informasi kesehatan belum bisa dilakukan secara efisien  dan efektif.
Karena suatu sistem informasi merupakan jiwa dari suatu institusi, maka sistem informasi kesehatan merupakan jiwa dari institusi kesehatan. Jadi dengan kondisi sistem informasi kesehatan yang kuat akan mampu mendukung upaya-upaya dari institusi kesehatan. Penguatan sistem infomasi kesehatan secara tidak langsung akan turut pula memperkuat sistem kesehatan nasional.  Agar upaya penguatan dapat terarah, saling terkait dan dengan langkah-langkah serta strategi yang jelas dan komprehensif, maka disusunlah suatu roadmap rencana aksi penguatan sistem informasi kesehatan pada tahun 2011-2014, yang merupakan rencana kerja jangka menengah yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sistem informasi kesehatan dalam penerapannya.
Sampai saat ini sistem informasi kesehatan masih terfragmentasi dan belum mampu menyediakan data dan informasi yang handal, sehingga sistem informasi kesehatan masih belum menjadi alat pengelolaan pembangunan kesehatan yang efektif. Untuk menyelenggarakan pengelolaan pembangunan kesehatan diperlukan komponen yang dikelompokkan dalam tujuh subsistem, yaitu :
Upaya kesehatan.
Penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pembiayaan kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan.
Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan.
Pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Pembangunan kesehatan juga menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat. Data dan informasi adalah sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan kesehatan, yaitu pada proses manajemen, pengambilan keputusan, kepemerintahan dan penerapan akuntabilitas.  Namun, pembuat kebijakan sering kali mengalami kesulitan dalam hal mengambil keputusan yang tepat dan cepat, hal ini dikarenakan keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, cepat dan tepat.Karena itulah, dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat saat ini, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.3.4. Permasalahan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia

Dalam Penerapannya, sistem informasi kesehatan Indonesia hari ini masih memiliki banyak masalah. Masalahnya pun datang dari berbagai macam faktor, mulai dari regulasi hingga pelaksana dilapangan. Permasalahan mendasar Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia saat ini antara lain :
1.Faktor Pemerintah
Standar SIK belum ada sampai saat
Pedoman SIK sudah ada tapi belum seragam
Belum ada rencana kerja SIK nasional
Pengembangan SIK di kabupaten atau kota tidak seragam
2. Fragmentasi
Terlalu banyak sistem yang berbeda-beda di semua jenjang administasi (kabupaten atau kota, provinsi dan pusat), sehingga terjadi duplikasi data, data tidak lengkap, tidak valid dan tidak conect dengan pusat.
Kesenjangan aliran data (terfragmentasi, banyak hambatan dan tidak tepat waktu)
Hasil penelitian di NTB membuktikan bahwa : Puskesmas harus mengirim lebih dari 300 laporan dan ada 8 macam software RR sehingga beban administrasi dan beban petugas terlalu tinggi. Hal ini dianggap tidak efektif dan tidak efisien.
Format pencatatan dan pelaporan masih berbeda-beda dan belum standar secara nasional.
3. Sumber daya masih minim (Kurniawati, 2015)

BAB III
PENUTUP
2.4. Kesimpulan
Manajemen pelayanan kesehatan merupakan penerapan untuk penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, dan rasional untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dimana tujuan adanya manajemen kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan yang pada orientasinya  untuk memberikan manfaat pelayanan secara optimal pada masyarakat.
Regulasi kesehatan merupakan suatu tindakan pemerintah yang bertujuan untuk membuat masyarakat merasa nyaman dan aman dalam menerima pelayanan kesehatan yang diberikan oleh layanan kesehatan yang ada. Secara umum regulasi kesehatan bertujuan untuk mencapai perbaikan mutu yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan publik.
Sistem informasi kesehatan merupakan sarana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau di rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, bahkan juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Herlambang, S., Murwani, A. 2012. Cara Mudah Memahami Manajemen Kesehatan dan Rumah Sakit. Gosyen publishing: Yogyakarta.
Satrianegara. FM. 2014. Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan. Salemba Medika: Jakarta
Utarini A. 2007. Regulasi Pelayanan Kesehatan,(Online), (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/50337/mod_resource/content/1/ Hand%20out%20Regulasi%20Pelayanan%20Kesehatan.pdf diakses 17 November 2017)
Kurniawati Y. 2015. Pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan, (Online), (http://www.academia.edu/24157499/Strategi_Pelaksanaan_Sistem_Inf ormasi_Kesehatan_Nasional diakses 17 November 2017)






www.medkes.net www.fkmunsrat.ac.id

Komentar

Postingan Populer